Senin, 02 Juni 2008

Ancaman terhadap Kedaulatan NKRI

Sejak Indonesia merdeka, banyak pihak yang masih mempunyai nafsu untuk menguasai Indonesia. Gagasan itu sebagian telah terlaksana dengan adanya berbagai peristiwa pemberontakan yang terjadi di Negara kita. Peristiwa itu antara lain : Agresi militer belanda I dan II yeng didalangi oleh para kapitalis dengan sekutu sebagai alatnya; pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan) yang didalangi oleh Dr. Soumokil, seorang jaksa belanda; DI/TIIdengan Kartosuwiryo dan Daud Beureuh sebagai tokohnya. Dan banyak lagi pemberontakan yang mngancam eksistensi NKRI.

Pada saat ini ancaman-ancaman itu masih berlangsung bahkan sampai saat ini masih kita tunggu reaksi dari pemerintah untuk bertindak tegas dalam membasmi ancaman-ancaman tersebut walaupun masih terkesan setengah hati dalam melakukanya dan hasilnya pun mengecewakan. Usaha-usaha itu antara lain : Dalam bidang politik mengusahakan agar Aceh tetap menjadi wilayah NKRI dengan melalui perundingan Helsinki; dalam bidang pertahanan keamanan antara lain dengan menambah dan mengaktifkan kembali Alat Utama Sistem Pertahanan yang sudah tidak berfungsi, menambah jumlah personel TNI dan menambah frekuaensi latihan tempur agar para tentara kita menjadi lebih combat ready. Akan tetapi usaha-usaha di atas tidak mungkin berhasil apabila hukum di Negara kita masih mudah dipolitisasi oleh pihak kapitalis.

Sekarang ancaman-ancaman itu masih menggunakan pola-pola yang sama seperti pada awal kemerdekaan yaitu dengan memobilisasi dan mempersenjatai kelompok-kelompok yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah. Misalnya masalah Papua, kaum kapitalis telah menyiapkan rencana besar(grand design) dengan memanfatkan berbagai macam potensi konflik di wilayah itu marilah kita amati fenomena-fenomena sebagai berikut :
1. Tuntutan peninjauan ulang kontrak karya antara pemerintah RI dan PT.Freeport Indonesia.
Hal ini mulai mendapat perhatian publik setelah terjadi demo besar-besaran oleh sebagian besar unsur masyarakat Papua (baik di Papua maupun di Jakarta) yang menelan korban dari aparat dan dari masyarakat. Mereka menuntut di tinjau ulangnya kontrak karya pengolahan Sumber Daya Alam yang dilakukan PT.Freeport Indonesia, sebuah perusahaan Amerika Serikat. Tuntutan ini dikarenakan selama ini PT.Freeport Indonesia dinilai lalai dalam menangani masalah lingkungan hidup dan PT.Freeport Indonesia dirasa tidak memberi dampak positif secara signifikan kepada masyarakat asli Papua. Hal ini diperkuat oleh adanya laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia yang menyatakan bahwa (pada intinya) telah terjadi degradasi/penurunan kualitas lingkungan hidup di Papua, yang apabila dibiarkan terus menerus akan sangat merugikan Indonesia. Beberapa tokoh politisi dan parlemen Indonesia belakangan angkat bicara dan mengakomodir keinginan masyarakat Papua melalui parlemen. DPR mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kontrak karyanya dengan PT.Freeport Indonesia. Hanya sayang sikap DPR ini hanya melalui pernyataan-pernyataan tokohnya secara parsial, bukan sikap resmi DPR secara institusional sebagai lembaga parlemen Indonesia. Tanpa perlu menjadi seorang expert, kita bisa melihat adanya gangguan terhadap kepentingan Amerika Serikat di Indonesia. Bisa dibayangkan berapa besar kerugian yang dialami PT.Freeport Indonesia (baca: Amerika Serikat) apabila peninjauan ulang kontrak karya tersebut benar-benar terjadi. Sebenarnya peninjauan ulang kontrak kerja sama merupakan HAK Indonesia sebagai negara yang berdaulat penuh atas Papua. Ditinjau dari segi hukum (tentunya hukum Indonesia), pembaruan suatu perjanjian dimungkinkan untuk dilakukan sebelum habis masa berlaku perjanjian tersebut apabila ada hal-hal yang secara prinsipil melanggar UU. Ketentuan ini bisa kita lihat dari pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) yang menyatakan sebagai berikut :”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.”
Dari uraian pasal tersebut diatas nampak jelas bahwa suatu perikatan hukum (baca: perjanjian) dapat ditarik kembali (atau diperbarui) apabila mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak dan atau pelanggaran terhadap UU yang berlaku. Dalam hal ini UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Posisi pemerintah dalam hal ini sebenarnya sangat kuat baik secara de facto maupun secara de jure. Pemerintah tidak perlu takut terhadap pencitraan buruk Indonesia di luar negeri. Saya yakin banyak putera-puteri Indonesia yang ahli dalam bidang komunikasi dan pencitraan diri. Masih banyak investor asing lain yang mau menanamkan modalnya di Papua. Dalam kasus ini PT.Freeport Indonesia (baca:Amerika Serikat) jelas-jelas merasa terancam dan merasa terusik posisinya di Indonesia. Logikanya, pasti mereka akan memberikan reaksi yang kita tidak tahu entah apa. Melihat arah kebijakan luar negeri AS yang kental nuansa kapitalisme (baca: kolonialisme) yang dilatar belakangi sumber daya alam (Irak, Blok Cepu, Amerika Latin),bisa dipastikan mereka akan mempertahankan kepentingannya dengan segala cara. Pengalaman kita pada masa pemerintahan Soekarno, dimana AS berencana untuk menduduki Indonesia melalui skenarionya membumi hanguskan CALTEX di Riau untuk kemudian mendarat dan menguasai Indonesia. Kejadian itu pada masa pemberontakan PRRI-PERMESTA pada zaman pemerintahan Soekarno. Saya merasa bersyukur skenario tersebut gagal total dan akhirnya mencoreng muka AS. Bukan tidak mungkin AS akan mempertahankan kepentingannya dengan cara-cara yang sama atau sama sekali baru yang tidak kita duga sebelumnya.
2. Kasus pemberian visa tinggal sementara oleh Australia terhadap aktivis separatisme Papua.
Kasus pemberian visa tinggal sementara oleh australia terhadap aktuvis papua membuat hubungan bilateral Indonesia – Australia kembali memanas. Indonesia menarik kembali dubesnya, sementara dubes Australia dipanggil Menlu RI untuk menjelaskan sikap pemerintahan Australia. Untuk yang kesekian kalinya hubungan Indonesia – Australia menegang. Masih segar dalam benak rakyat Indonesia bagaimana peran aktif Australia dalam kasus lepasnya Timor-Timur dari pangkuan ibu pertiwi. Belakangan diketahui bahwa motif utama Australia dalam mensponsori kemerdekaan Timor-timur adalah celah timor yang ditengarai kaya akan minyak. Sobat kental AS ini nampaknya telah belajar banyak dari sohibnya itu. Pemberian suaka dan visa tinggal tersebut jelas-jelas tidak mencerminkan sikap dukungan Australia terhadap kedaulatan wilayah NKRI, seperti yang selama ini berulang kali mereka utarakan kepada berbagai media dunia. Sikap pemerintah australia menunjukkan bahwa mereka memberi dukungan kepada elemen-elemen separatisme di Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari adanya dukungan berupa moril dan materiil dari berbagai parpol Australia terhadap pihak separatis Papua (sebagaimana tercantum dalam temuan data dan fakta yang dibawa oleh tim parlemen Indonesia yang akan sowan ke Australia). Terlebih lagi kita memiliki pengalaman pahit pada masa lalu dalam kasus lepas nya Timor-Timur dari NKRI. Apakah kita akan jatuh dalam lubang yang sama untuk yang kedua kalinya? Saya yakin bahwa ini adalah suatu skenario yang disusun bersama antara Australia dan AS dengan tujuan untuk mengambil alih sumber daya alam yang terdapat di Papua. Indikasinya adalah Australia begitu mengekspos penindasan yang dialami oleh para aktivis separatisme Papua (versi mereka tentunya). Bahkan mereka menuduh telah terjadi genocide di bumi Papua. Ini adalah suatu tuduhan serius yang tidak berdasar. Serius karena istilah genocide merupakan salah satu pelanggaran HAM berat, setara dengan yang dilakukan oleh NAZI Jerman. Tidak berdasar karena tuduhan tersebut tanpa disertai data, fakta dan bukti yang kuat dan meyakinkan. Ini adalah bagian dari skenario panjang AS dan Australia untuk merebut sumber daya alam Indonesia. Selama ini Amerika dikenal sebagai agresor yang mengabaikan norma-norma apapun dalam menjaga kepentingannya diberbagai penjuru dunia. Tidak perlu legitimasi, tidak perlu ada bukti yang kuat, dan sering kali mengabaikan PBB. Dari dua hal di atas makin jelas keterlibatan kapitalis (Amerika, Australia beserta antek-anteknya) dalm kasus papua.
Bila kita mengetahui dari sebuah media massa nasional, dapat kita ketahui bahwasanya gerakan yang bernama DI/TII yang pernah ditumpas di masa kepemimpinan Bung Karno rupanya berdiri tegak kembali sejak tahun 1998. Berikut ini sebuah salinan naskah yang mengunkapkan tentang eksistensi gerakan makar tersebut :
Assalamu'alaikum wr wbr.
NEGARA ISLAM INDONESIA TELAH DIPROKLAMIRKAN EMPAT PULUH SEMBILAN TAHUN YANG LALU
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.
Saudara-saudaraku di tanah air.
Dalam tulisan-tulisan yang lalu, saya telah menulis mengenai Negara Islam Indonesia akan muncul di bumi Indonesia. Sebenarnya Negara Islam Indonesia telah diproklamirkan empat puluh sembilan tahun yang lalu, tepatnya tanggal 7 agustus 1949 di daerah Malangbong, Garut, Jawa Barat oleh Imam Negara Islam Indonesia Almarhum Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Dimana bunyi proklamasi Negara Islam Indonesia adalah sebagai berikut : "Bismillahirrahmanirrahim. Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah, Maha Pengasih, Ashhadu alla ilaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadarrasulullah. Kami Ummat Islam Bangsa Indonesia menyatakan BERDIRINYA NEGARA ISLAM INDONESIA. Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah HUKUM ISLAM. Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar. Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia. IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA. ttd. (S.M. KARTOSOEWIRJO). Madinah Indonesia, 12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949. barat. Tanggal 7 agustus 1949 adalah bertepatan dengan Bung Hatta pergi ke Belanda untuk mengadakan perundingan Meja Bundar, yang berakhir dengan kekecewaan. Dimana hasil perundingan tersebut adalah Irian Barat tidak dimasukkan kedalam penyerahan kedaulatan Indonesia, lapangan ekonomi masih dipegang oleh kapitalis
Negara Islam Indonesia diproklamirkan di daerah yang dikuasai oleh Tentara Belanda, yaitu daerah Jawa Barat yang ditinggalkan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) ke Jogya. Sebab daerah de-facto R.I. pada saat itu hanya terdiri dari Yogyakarta dan kurang lebih 7 Kabupaten saja ( menurut fakta-fakta perundingan/kompromis dengan Kerajaan Belanda; perjanjian Linggarjati tahun 1947 hasilnya de-facto R.I. tinggal pulau Jawa dan Madura, sedang perjanjian Renville pada tahun 1948, de-facto R.I. adalah hanya terdiri dari Yogyakarta). Seluruh kepulauan Indonesia termasuk Jawa Barat kesemuanya masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda. Jadi tidaklah benar kalau ada yang mengatakan bahwa Negara Islam Indonesia didirikan dan diproklamirkan didalam negara Republik Indonesia. Negara Islam Indonesia didirikan di daerah yang masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda.
Negara Islam Indonesia dengan organisasinya Darul Islam dan tentaranya yang dikenal dengan nama Tentara Islam Indonesia dihantam habis-habisan oleh Regim Soekarno yang didukung oleh partai komunis Indonesia(PKI). Sedangkan Masyumi (Majelis syura muslimin Indonesia) tidak ikut menghantam, hanya tidak mendukung, walaupun organisasi Darul Islam yang pada mulanya bernama Majlis Islam adalah organisasi dibawah Masyumi yang kemudian memisahkan diri. Seorang tokoh besar dari Masyumi almarhum M Isa Anshary pada tahun 1951 menyatakan bahwa "Tidak ada seorang muslimpun, bangsa apa dan dimana juga dia berada yang tidak bercita-cita Darul Islam. Hanya orang yang sudah bejad moral, iman dan Islam-nya, yang tidak menyetujui berdirinya Negara Islam Indonesia. Hanya jalan dan cara memperjuangkan idiologi itu terdapat persimpangan dan perbedaan. Jalan bersimpang jauh. Yang satu berjuang dalam batas-batas hukum, secara legal dan parlementer, itulah Masyumi. Yang lain berjuang dengan alat senjata, mendirikan negara dalam negara, itulah Darul Islam" (majalah Hikmah, 1951).
Ketika Masyumi memegang pemerintahan, M Natsir mengirimkan surat kepada SM Kartosoewirjo untuk mengajak beliau dan kawan-kawan yang ada di gunung untuk kembali berjuang dalam batas-batas hukum negara yang ada. Namun M Natsir mendapat jawaban dari SM Kartosoewirjo "Barangkali saudara belum menerima proklamasi kami"(majalah Hikmah, 1951).
Setelah Imam Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo tertangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1962 regim Soekarno dengan dibantu oleh PKI yang diteruskan oleh regim Soeharto dengan ABRI-nya telah membungkam Negara Islam Indonesia sampai sekarang. Sebenarnya Negara Islam Indonesia masih ada dan tetap ada, walaupun sebagian anggota-anggota Darul Islam sudah pada meninggal, namun ide Negara Islam Indonesia masih tetap bersinar di muka bumi Indonesia*.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
(http://www.dataphone.se/~ahmad)
Naskah di atas betul betul membuktikan eksistensi salah satu gerakan yang ingin menggulingkan NKRI yang seharusnya pemerintah cepat mengambil tindakan untuk menyelamatkan NKRI tercinta. Kita sebagai seorang kader nasionalis yang progresif-revolusioner harus lebih peka terhadap permasalahan yang sangat sensitive ini karena menyangkut tempat dimana kita hidup dan berjuang yaitu NKRI dan bila kita lebih dalam lagi dalam menganalisa hal ini terkait dengan GAM di Aceh dan bebagai serangkaian aksi bom akhir-akhir ini. Mengapa :
1.Dilihat dari sisi histories DI/TII mempunyai sub ordinat di Aceh yang dipimpin Daud Beureuh yang pada tahun 1949 tersebut mereka tidak ditumpas melainkan diwajibkan membubarkan diri melalui meja perundingan. Perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga mempunyai tujuan mendirikan Negara (bhs aceh : Nanggroe) dengan menggunakan syariat islam sebagai dasar negaranya hal ini sama dengan tujuan NII (lihat naskah di atas) dan mereka mempunyai pasukanyangdisebut Tentara Nanggroe yang mereka mendapat pula pendidikan militer setingkat infantry regular.
2.Menggunakan cara teror atau intimidasi dalam melaksanakan tujuan mereka. Cara intimidasi tersebut dilakukan untuk menghadapi musuh mereka (pemerintah) maupun dalam melakukan rekrutmen anggota mereka. Menurut salah seorang mantan tentara GAM, mereka secara terpaksa bergabung menjadi tentara GAM dengan terlebih dahulu disertai encaman terhadap keselamatan diri dan keluarga mereka. Hal ini terjadi pula dengan NII yang dimana merea direkrut dengan manipulasi-manipulasi yang bersifat encaman terhadap mereka ingá akhirnya mereka harus rela bergabung dengan NII (Metro Files Juli 2006). ANSI teror bom yang terjadi akhir-akhir ini, yang dilakukan dengan pola yang sama persis dengan pola-pola GAM yaitu dengan bom bunuh diri dan itu merupakan pola yang lazim dilakukan oleh organisasi Islam ekstrim di berbagai belahan dunia
Tetapi bila kita analisis secara komperhensip, gerakan-gerakan makar di Indonesia disinyalir didalangi oleh agen klandestein para kapitalis (CIA, Mossad dll.). Pernah dalam suatu pengakuan mantan anggota NII mereka dipasok senjata api oleh orang-orang tertentu yang mereka itu mempunyai hubungan dengan sebuah LSM yang berkedudukan di Amerika Serikat yang tak lain merupakan kepanjangan tangan CIA.

Dari berbagai fakta di atas dapat disimpulkan bahwa Negara-negara kapitalis sedang memainkan peranya dalam memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa dengan dengan memanfaatkan golongan yang satu untuk memusuhi golongan yang lain sehingga kita dapat lebih mudah dikuasai. Untuk itu kita harus senantiasa waspada terhadap apa yang terjadi di lingkungan kita dan menumbuhkan sikap toleransi antar golongan dan tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar: